Gagasan tentang “green budgeting” sesungguhnya bukanlah gagasan yang baru. Gagasan ini muncul pada era akhir 90’an selaras dengan semakin berkembangnya konsep sustainable development. Gagasan tentang green budgeting adalah suatu gagasan praktis tentang penerapan sustainable development dalam system anggaran dan budgeting pemerintah. Sesuai dengan gagasan sustainable development dimana prinsip sustainability secara (1) financial sustainability, (2) social sustainability, dan (3) environmental sustainability menjadi dasarnya, maka bagaimana sesungguh 3 prinsip tercermin dalam system budgeting yang terintehrasi dalam suatu document kebijakan yang dikelola oleh Negara. Gagasan ini banyak diterapkan dinegara Eropa dengan beberapa penyesuaian sesuai dengan kondisi negaranya. Green budgeting pada masa itu belum menjadi common awareness didunia, terutama dinegara-negara berkembang seperti Indonesia. Isu green budgeting kemudian kembali menguat beriringan dengan meningkatnya isu Climate Change. Beberapa Negara kemudian mempunyai komitmen untuk melaksanakan Green Budgeting sebagai respon mereka terhadap kondisi Climate Change.


Sebenarnya Green Budgeting dapat kita lihat dalam 2 sudut pandang yang saling mendukung, yaitu (1) Green Budgting dapat kita pandang sebagai alat analisa kebijakan ekonomi yang mengacu kepada sustainable development, yang kedua (2) Green Budgeting dapat kita lihat sebagai suatu kerangka kerja kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan kebijakan social dan lingkungan. Kongkritnya Green Budgeting akan melakukan analisa terhadap pemasukan dan pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintan apakah sudah mencerminkan 3 aspek dalam sustainable development secara terintegrasi. Namun dalam penerapannya green budgeting akan juga menimbulkan dampak kebijakan yang sifatnya non economical. Seperti misalnya bagaimana penurunan target carbon emisi yang ditargetkan oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menargetkan penurunan emisi hingga 26% hingga tahun 2020.

Ada beberapa agenda berkaitan dengan gagasan Green Budgeting yaitu:
1. Analisa rencana anggaran pemerintah, baik RAPBN ditingkat nasional dan RAPBD ditingkat daerah, untuk kepentingan lingkungan.
2. Pengawasan pengeluaran belanja Negara dan daerah yang mencerminkan kepentingan lingkungan oleh public dan parlemen.
3. Mendorong lahirnya kebijakan fiscal insentif/disentif dan subsidi terhadap pelaku-pelaku usaha yang telah melakukan kegiatan penurunan carbon emisi.
4. Peningkatan kesadaran public (dunia korporat, pemerintah, dan organisasi sipil – parlemen) akan pentingnya pengawasan rencana anggaran Negara dan daerah yang mencerminkan lingkungan.
5. Meningkatkan kualitas kerjasama multistakeholder antara dunia korporat, pemerintah, dan organisasi sipil – serta parlemen dalam advokasi isu green budgeting.