oleh: adi prasetijo (tijok)

Tulisan ini sebenarnya merupakan rangkuman dari tulisannya James Scott (Moral Petani, Perlawanan kaum Petani, dll). Hubungan patron klien adalah pertukaran hubungan antara kedua peran yang dapat dinyatakan sebagai kasus khusus dari ikatan yang melibatkan persahabatan instrumental dimana seorang individu dengan status sosio-ekonominya yang lebih tinggi (patron) menggunakan pengaruh dan sumber dayanya untuk menyediakan perlindungan, serta keuntungan-keuntungan bagi seseorang dengan status yang dianggapnyanya lebih rendah (klien). Klien kemudian membalasnya dengan menawarkan dukungan umum dan bantuan termasuk jasa pribadi kepada patronnya. Sebagai pola pertukaran yang tersebar, jasa dan barang yang dipertukarkan oleh patron dan klien mencerminkan kebutuhan yang timbul dan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pihak

Adapun arus patron ke klien yang dideteksi oleh james scott berkaitan dengan kehidupan petani adalah:

  • Penghidupan subsistensi dasar yaitu pemberian pekerjaan tetap atau tanah untuk bercocoktanam
  • Jaminan krisis subsistensi, patron menjamin dasar subsistensi bagi kliennya dengan menyerap kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh permasalahan pertanian (paceklik dll) yang akan mengganggu kehidupan kliennya
  • Perlindungan. Perlindungan dari tekanan luar
  • Makelar dan pengaruh. Patron selain menggunakan kekuatanya untuk melindungi kliennya, ia juga dapat menggunakan kekuatannya untuk menarik keuntungan/hadiah dari kliennya sebagai imbalan atas perlindungannya.
  • Jasa patron secara kolektif. Secara internal patron sebagai kelompok dapat melakukan fungsi ekonomisnya secara kolektif. Yaitu mengelola berbagai bantuan secara kolektif bagi kliennya.

Sedangkan arus dari klien ke patron, adalah:

· Jasa atau Tenaga yang berupa keahlian teknisnya bagiu kepentingan patron. Adapun jasa-jasa tersebut berupa jasa pekerjaan dasar/pertanian, jasa tambahan bagi rumah tangga, jasa domestik pribadi, pemberian makanan secara periodik dll.

Bagi klien, unsur kunci yang mempengaruhi tingkat ketergantungan dan penlegitimasiannya kepada patron adalah perbandingan antara jasa yang diberikannya kepada patron dan dan hasil/jasa yang diterimannya. Makin besar nilai yang diterimanya dari patron dibanding biaya yang harus ia kembalikan, maka makin besar kemungkinannya ia melihat ikatan patron-klien itu menjadi sah dan legal.

Dalam suatu kondisi yang stabil, hubungan kekuatan antara patron dan klien menjadi suatu norma yang mempunyai kekuatan moral tersendiri dimana didalamnya berisi hak-hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Norma-norma tersebut akan dipertahankan sejauh memberikan jaminan perlindungan dan keamanan dasar bagi klien. Usaha-usaha untuk merusmuskan kembali hubungan tersebut kemudian dianggap sebagai usaha pelanggaran yang mengancam struktur interaksi itu sehingga sebenarnya kaum elitlah/patronlah yang selalu berusaha untuk mempertahankan sistem tersebut demi mempertahankan keuntungannya. Hubungan ini adalah berlaku wajar karena pada dasarnya hubungan sosial adalah hubungan antar posisi atau status dimana masing-masing membawa perannya masing-masing. Peran ini ada berdasarkan fungsi masyarakat atau kelompok, ataupun aktor tersebut dalam masyarakat, sehingga apa yang terjadi adalah hubungan antar posisi dikeduanya.

Tujuan Dasar Patron-Klien

Tujuan dasar dari hubungan patron klien bagi klien yang sebenarnya adalah penyediaan jaminan sosial dasar bagi subsistensi dan keamanan. Apabila hubungan dagang/pertukaran yang menjadi dasar pola hubungan patron klien ini melemah karena tidak lagi memberikan jaminan sosial dasar bagi subsistensi dan keamanan maka klien akan mempertimbangkan hubungannya dengan patron menjadi tidak adil dan eksploitatif. Yang terjadi kemudian legitimasi bukanlah berfungsi linear dari neraca pertukaran itu.Oleh sebab itu tidak mengherankan jika ada tuntutan dari pihak klien terhadap patronnnya untuk memenuhi janji-janji atau kebutuhan dasarnya sesuai dengan peran dan fungsinya. Saya menemukan hubungan seperti sifatnya akan langgeng dan permanen jika masing-masing pihak menemukan kesesuaiannya dan manfaatnya. Dalam konteks hubungan antar kelompok atau suku bangsa, hubungan patron klien ini lambat laun menjadi hubungan yang sifatnya struktural dan dominatif. Dan diterima sebagai suatu kebenaran yang diwariskan secara turun-temurun. Seperti misalnya seperti terhadap masyarakat Orang Rimba yang saya pernah teliti dimana ia mendapatkan pengaruh yang kuat dari masyarakat melayu.Dalam kasus hubungan antara Orang Rimba dan Orang Melayu hubungan itu bahkan jauh ke dalam hingga mempengaruhi dasar kosmologis dan keyakinan keagaamaan mereka.

Namun hubungan patron klien ini juga mempunyai akhir atau bisa diakhiri. Bagi Scott, ada ambang batas yang menyebabkan seorang klien berpikir bahwa hubungan patron klien ini telah berubah menjadi hubungan yang tidak adil dan eksploitatif yaitu ambang batas yang berdimensi kultural dan dimensi obyektif. Dimensi kultural disini oleh Scott diartikan sebagai pemenuhan terhadap kebutuhan minimum secara kultural para klien. Pemenuhan kebutuhan minimum kultural itu misalnya acara ritual, kebutuhan sosial kolektif/kelompok dll. Sedangkan dimensi obyektif lebih cenderung kepada pemenuhan kebutuhan dasar/minimun yang mendasarkan pada kepuasan diri. Seperti lahan yang cukup utk memberi makan, memberi bantuan utk org sakit dll. Hubungan ketergantungan yang memasok jaminan-jaminan minimal ini akan mempertahankan legitimasi hubungan antara patron-kliennya. Jika para patron tidak sanggup memenuhi 2 dimensi kebutuhan tersebut dalam konteks kepuasan para klien, maka menurut Scott klien akan berpikir hubungan patron klien ini menjadi hubungan yang sifatnya dominatif dan eksploitatif.

Untuk menjaga agar sikap klien tetap konsisten terhadap patronnya maka patron selalu mengembangkan sistem yang sifatnya mengawasi keberadaan kliennya. Namun demikian ada keterbatasan kemampuan patron untuk mengawasi kliennya karena

  1. kemampuan relatif dari struktur kerabat dan desa sebagai pengganti bagi beberapa fungsi patron
  2. tersedianya lahan yang tidak berpenghuni
  3. kelemahan negara pusata yang tidak mempunyai ketangguhan untuk mendukung kekuasaan elit lokal/lokalisasi kekuasaan
  4. ada sumber daya yang menjadi daya tawart-menawar bagi klien kepada patron.

Pada dasarnya sifat ikatan patronasi juga bervariasi, namun lebuh kuat  tertanam dalam sistem stratifikasi kerajaan, dimana pembagian peran otoritas lokal/daerah kadang didasarkan atas hubungan patronase tersebut. Peran otoritas pada tingkat lokal diambil alih/terletak pada tokoh-tokoh yang mampu untuk menggerakan pengikutnya sehingga lalu diakui sebagai agen pemimpin di daerah. Ketika seiring melemahnya sistem kerajaan tradisional dan menguatnya sistem pemerintahan modern maka yang terjadi adalah jaringan patron-kliern yang terstruktur tidak teratur dilokasi sekitar jalur-jalur perdagangan, pemajakan. Atau secara kultural dan geografis dapat dikatakan bahwa semakin jauh dari pusat – pada tempat dan kebudayaan pinggir dan pada dasar dari hirarki sosial- ikatan patron klien kurang terlembaga dan karenanya sifatnya menjadi fleksibel.

Dalam konteks desa dan pertanian, Scott menyebutkan bahwa faktor lahan menjadi faktor yang dominan untuk dijadikan bahan bargaining antara patron -klien. Penghalang utama bagi bentuk-bentuk ikatan patron klien yang lebih eksploitatif di Asia Tenggara adalah tersedianya lahan lusa yang dapat ditanami. Dengan investasi yang murah dan mudah seseorang dapat dengan cepat berpindah dan membentuk pemukiman baru. Dalam hal ini tidak secara otomatis kemudian menciptakan klien yang tergantung pada patronnya demi kehidupan subsistensinya, seperti lahan-lahan langka yang subur. Kendali tenaga kerja menjadi lebih penting untuk dipertahankan daripada sekedar penyediaan lahan baru. Ketersediaan lahan yang banyak membuat situasi dan kondisi yang menguntungkan bagi klien karena patron tidak bisa membuat jaminan sibsistensi menjadi dasar ketergantungan yang memperbudaknya.