Oleh Adi Prasetijo
Tulisan lama mata kuliah etnografi

Pendahuluan
Penyebutan Orang Kubu pertama kali disebutkan oleh Van Dongen untuk menyebut orang-orang pimitif yang ditemuinya, ketika berkunjung ke Palembang. Ia menyebutnya sebagai Kubu Ridan, atau orang Kubu yang ada di Sungai Ridan di daerah Palembang. Kubu oleh orang Melayu diartikan sebagai pertahanan atau benteng, sehingga Orang Kubu dianggap sebagai orang yang bertahan ke dalam hutan. Sebutan Kubu kemudian berkembang menjadi istilah baku bagi mereka. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah Kubu lebih diidentikkan pada sekelompok masyarakat primitif, bodoh, jorok, kotor, penganut animisme dan tinggal didalam hutan. Istilah Orang Kubu berlanjut hingga dasawarsa terakhir ini. Oleh Departemen Sosial istilah itu diperhalus dengan sebutan “Suku Anak Dalam”. Istilah ini juga tidak memberikan identitas yang jelas, karena mencoba menyamaratakannya dengan sebutan suku-suku lain yang hidup didalam hutan yang ada di Jambi dan Sumatra Selatan (misalnya Suku Bathin 9). Kini muncul terminologi identitas baru untuk mereka, yaitu Orang Rimba. Sebutan Orang Rimba adalah lebih mengacu pada panggilan atau sebutan kepada dirinya sendiri (memakai bahasa mereka sendiri) untuk mengidentitaskan dirinya. Yaitu orang yang hidup di dalam rimba. Istilah ini populer dikalangan LSM, untuk lebih menonjolkan sisi penghargaan kepada hak akan identitas jati diri kesukuan.

Dalam kehidupan sehari-hari, mereka masih sangat sederhana. Dalam berpakaian mereka masih mengenakan kain sebagai cawat untuk lelaki dan kemben untuk para wanitanya. Tetapi lebih dari itu, kain bagi Orang Rimba selain mempunyai fungsi sebagai penutup bagian vital manusia juga mempunyai fungsi sebagai mas kawin (bride-price), pembayar denda adat, dan menentukan status sosial seseorang.

Tinjauan Sejarah dan Geografis Orang Rimba
Menurut hasil penelitian LSM Warsi pada tahun 1999, jumlah jiwa Orang Rimba di Jambi sendiri ada 2.670 jiwa. Orang Rimba hidup tersebar di 3 wilayah yang relatif berbeda kondisinya. Mereka berada di daerah bagian barat Propinsi Jambi ( sekitar jalan lintas timur Sumatra), Cagar Biosfer Bukit 12 (semenjak bulan September 2000, berubah menjadi Taman Nasional Bukit 12), dan di sekitar Taman Nasional Bukit Tigapuluh (berada di perbatasan antara Riau – Jambi). Namun dapat dikatakan pula secara garis besar mereka berada di wilayah yang mempunyai hutan hujan dataran rendah. Memang dibandingkan dua daerah lainnya, yaitu sekitar jalan lintas timur Sumatra dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Taman Nasional Bukit 12 dapat dikatakan sebagai pusat “kebudayaan” Orang Rimba. Tidak kurang ada 1046 jiwa yang berdiam di Bukit 12. Selebihnya 1.524 jiwa atau 60 % hidup di sekitar Bukit 30 dan kebun-kebun karet serta sawit transmigrasi sekitar jalan lintas timur Sumatra, Padang – Lampung.

Menurut beberapa kajian etnografi sebelumnya diungkapkan sejarah lisan tentang asal mulanya Orang Rimba. Ada beberapa versi cerita antara lain yaitu yang menyatakan bahwa Orang Rimba adalah tentara suruhan raja Pagaruyung, Minangkabau untuk membantu raja Jambi. Ditengah jalan, mereka kehabisan bekal sehingga memutuskan untuk tinggal diperjalanan yaitu daerah hutan dataran rendah di antara daerah Jambi dan Sumatra Barat. Versi yang lain adalah seorang pemuda bernama Bujang Perantauan yang menemukan buah gelumpang. Setelah mendapat mimpi, buah tersebut berubah menjadi putri yang cantik. Akhirnya setelah dinikahinya, ia mendapatkan 4 orang anak yang berpasangan (2 perempuan & 2 laki-laki). Sepasang anaknya berjanji untuk tinggal di dalam hutan dan menjadi Orang Rimba, dan yang sepasang lainnya menjadi orang terang atau orang yang tinggal di luar hutan.

Dalam melihat dunia ini, Orang Rimba membuat dikotomi antara dirinya disatu sisi dengan Orang Melayu di sisi yang lain. Orang Melayu diartikan sebagai orang yang tinggal didesa dan beragama Islam. Dan mereka mereferensikan semua orang di luar mereka adalah Orang Melayu. Juga sebutan bahwa Orang melayu adalah orang terang, atau orang yang selalu hidup ditempat terbuka. Untuk kemudian terminologi orang terang ini lebih banyak digunakan untuk mengacu kepada orang luar yang bukan Orang Melayu (orang Jawa, Batak dll). Secara kontras Orang Rimba beranggapan bahwa mereka adalah orang yang tinggal di hutan dan beragama sesuai dengan agama nenek moyang mereka. Berkaitan dengan Orang Melayu, mereka mengenal konsep dasar layu. Layu diassosiasikan dengan binatang natong-layu atau landak, yaitu binatang yang berbahaya, serba tidak pasti datangnya, dan menakjubkan. Binatang ini bagi Orang Rimba dianggap menakjubkan karena sifatnya yang serba tiba-tiba datangnya dan membuat tumbuhan yang dilewatinya mati atau layu. Sandbukt melihat ada kesamaan konotasi antara natong layu dan orang Melayu. Orang Melayu, bisa dilihat dari Me-Layu, yang artinya orang yang membawa kerusakan dan bencana. Ini dibuktikan dengan bentuk-bentuk pantangan bagi orang luar yang diassosiasikan sebagai orang Melayu dan beragama Islam.

Sebenarnya Orang Rimba merupakan ujung tombak perdagangan pada masa jayanya kesultanan Melayu Jambi, ketika jalur perdagangan di Selat Malaka ramai beberapa abad yang lalu. Mereka hidup dihulu sungai-sungai kecil yang merupakan induk S. Batang Hari di Jambi dan S. Musi di Palembang. Ketika itu merekalah yang mencari sumber daya tradisional (jenang, rotan, damar, gaharu, & balam) untuk diperjualbelikan di pasar Selat Malaka demi kesultanan Melayu Jambi. Sebenarnya mereka merupakan bagian dari suatu sistem yang terintegrasi dengan struktur birokrasi kesultanan Melayu Jambi pada waktu itu. Orang Rimba dianggap sebagai “budak” kesultanan Melayu yang dipercayakan kepada jenang untuk mengawasinya (baik yang bersifat adat & ekonomi). Jenang dipilih dari Orang Melayu setempat yang dianggap punya kekuatan politis. Apabila mereka ada permasalahan baik dengan mereka sendiri ataupun dengan orang luar akan diselesaikan oleh jenang. Kemudian dengan melemahnya kesultanan Jambi pada masa penjajahan Belanda dan kemerdekaan, membuat para jenang mempunyai hak milik sepenuhnya bagi para Orang Rimbanya.

Kain dan maknanya
Fungsi kain atau koin disini dapat dilihat dalam 2 makna fungsi. Antara lain adalah makna secara fungsional-praktikal dan maknanya secara kultural sosial. Makna kain secara fungsional-praktikal, dapat diartikan sebagai makna kain secara fungsional, yaitu untuk melindungi tubuh kita dari situasi kondisi cuaca dan bahkan bahaya yang ada diluar kita. Sedangkan makna kain secara kultural sosial, adalah pemaknaan kain bagi Orang Rimba bagi kepentingan kelangsungan adat budaya mereka. Seperti bride-price atau mas kawin dan denda adat serta status sosial seseorang.

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa kain dalam kehidupan kita sehari-hari adalah berfungsi sebagai bahan dasar untuk membuat baju yang berguna bagi tubuh kita sebagai bahan pelindung. Demkian pula yang terjadi dalam pemakaian kain oleh Orang Rimba. Biasanya kain yang dipilih oleh Orang Rimba adalah kain batik dan kain belacu warna putih. Secara fungsional kain bagi Orang Rimba mempunyai manfaat sebagai penutup organ vital manusia, yaitu alat kelamin. Bagi laki-laki, kain berfungsi sebagai kancut atau cawat yang menutupi alat kelamin mereka. Mereka hanya melilitkan kain dari samping kemudian kebelakang (pantat) dan ke depan. Bagi wanita kain juga mempunyai fungsi yang sama, yaitu untuk menutupi alat kelamin mereka. Pemakaian kain sebagai alat pelindung tubuh oleh Orang Rimba bagi orang luar dapat dikatakan minim. Karena hanya menutupi sebatas alat kelamin saja, tidak menutupi seluruh bagian tubuh, layaknya baju yang biasa kita kenakan. Ini berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup dan tingkat mobilitas gerak mereka yang tinggi. Dengan kondisi hutan yang berhawa sejuk dan terlindung dari panas karena lebatnya dedaunan pohon, pemakaian kain atau baju yang minim adalah penggunaan yang sesuai. Mereka tidak perlu menutupi seluruh tubuh dengan baju & celana karena mereka merasa alam sudah dapat melindungi mereka. Demikian juga dengan tingkat mobilitas gerak mereka yang tinggi, dengan pakaian yang lengkap (baju & celana) akan mengganggu gerak dan membebani mereka. Tetapi kini seiring perubahan zaman, sudah banyak dari mereka yang mengenakan pakaian dan celana. Kadang pula mereka hanya mengenakan pakaian kalau mereka pergi ke desa atau pasar untuk keperluan tertentu, namun ketika kembali di hutan, mereka akan melepas kembali pakaian dan celana tersebut untuk kemudian berganti dengan kancut. Pemakaian kancut ini kadang menjadi simbol jati diri kesukuan mereka dengan orang terang. Berkancut bagi mereka (para lelaki) menjadi bagian usaha untuk tetap menjaga adat nenek moyang mereka.

Kemudian muncul makna yang berkembang dalam pembedaan pemakaian kain bagi wanita. Apabila kain dikenakan menutupi dari lutut hingga menutupi payudara wanita, mengartikan bahwa si wanita adalah perempuan yang belum menikah, masih dianggap gadis dan masih menjadi tanggung jawab pihak keluarga. Sedangkan apabila si wanita memakai kain hanya sebatas perut dengan membiarkan payudaranya tetap terbuka, diartikan si wanita adalah perempuan yang sudah menikah dan menjadi tanggung jawab si suami. Pemaknaan pemakaian kain ini bagi wanita Orang Rimba diikuti pula dengan hukum-hukum adat yang mengikutinya. Ini tercermin dari aturan adat mereka yang berupa seloka-seloka adat (syair-syair). Seperti anak sekato bapak, bini sekato laki, adik sekato kakak . Dalam seloka ini menunjukkan bahwa wanita yang belum bersuami dianggap masih menjadi tanggung jawab bapak, sebagai kepala keluarga. Dan apabila si wanita telah bersuami maka ia menjadi tanggung jawab si suami. Dan jika ternyata si wanita telah menjanda atau yatim piatu, ia menjadi tanggung jawab si kakak.

Kain selain mereka gunakan untuk kancut dan penutup tubuh para wanitanya, juga mempunyai fungsi reprositas atau pertukaran. Ini nampak dari kegunaan kain sebagai bride-price dan pembayar denda/sangsi adat. Reprositas (reprocity) sendiri dapat diartikan sebagai suatu bentuk pertukaran barang dan jasa yang kira-kira nilainya dianggap sama oleh keduabelah pihak, tetapi bermotif utama untuk memenuhi kewajiban sosial dan barangkali bersama-sama dengan itu menambah kewibaan sosial. Pertukaran barang dan jasa tersebut dianggap mempunyai kepentingan moral. Dengan sasaran untuk menghasilkan persahabatan diantara 2 orang yang bersangkutan.

Dalam tradisi perkawinan mereka dapat kita lihat dalam 2 aspek, yaitu bride-service, sebagai pertukaran jasa dan bride-price, sebagai pertukaran barang. Sebelum seorang pemuda meminang seorang gadis, diwajibkan bagi dia untuk bekerja memberikan jasanya selama beberapa waktu bagi keluarga si calon istri. Ia harus memberikan penghasilannya kepada keluarga si istri, hingga keluarga si wanita tertarik dan menganggapnya sebagai calon menantu yang baik dan rajin dalam mencari makan. Ketentuan waktu sangat tergantung dari kebijaksanaan dari keluarga si calon istri. Mereka sebut aktivitas ini dengan istilah semendo. Setelah itu, si pemuda mulai meminang kepada keluarga si wanita melalui pembicaraan adat bersama keluarga masing-masing dan para penghulu (jajaran pemimpin adat). Kemudian disepakati jumlah mas kawin yang akan dibayar. Ada jumlah minimal yang harus disepakati oleh mereka yaitu 200 lembar keping kain. Bagi Orang Rimba, para pemuda yang akan mencari jodoh seharusnya mempunyai simpanan kain minimal 200 lembar keping kain. Jumlah lembaran kain tersebut akan meningkat seiring dengan jumlah kepantasan adat mereka. Seperti kalau pasangan tersebut melakukan kawin lari, selain harus membayar jumlah denda yang lebih tinggi juga dikenakan hukum bunuh, yaitu kedua belah pihak keluarga akan memukuli kedua pasangan tersebut. Demikian juga apabila si suami hendak menikah lagi, selain ia harus membayar kain kepada keluarga si calon istri, ia juga harus membayar kain kepada si istri dan keluarganya. Jumlah lembaran kain bagi kasus-kasus yang terjadi sangat terpengaruh oleh keputusan yang diambil oleh tumenggunganya (pemimpin adat). Bride-price atau mas kawin mereka sebut dengan denda.

Selain berfungsi sebagai mas kawin atau bride-price, kain berfungsi alat pembayar denda atau sangsi. Sangsi atau denda ini didapatkan oleh seseorang baik dari Orang Rimba sendiri maupun orang terang, apabila mereka dinilai mereka telah melanggar adat. Baik pelanggaran adat yang berhubungan dengan interaksi sosial, maupun yang berkaitan dengan hubungan mereka dengan alam. Dalam pelanggaran yang berkaitan erat dengan interaksi sosial mereka, baik secara vertikal (dalam tatanan struktur sosial, penghulu dan rakyat) maupun horizontal (perselisihan diantara mereka sendiri). permasalahan itu antara lain seperti permasalahan perkawinan, membawa anak gadis orang, perselisihan jual beli, perceraian, pembunuhan, tidak menuruti perintah penghulu dll. Sedangkan pelanggaran adat yang berkaitan dengan hubungan dengan alam, seperti misalnya menebang pohon-pohon tertentu yang mereka anggap keramat atau pohon-pohon yang sudah dipunyai seseorang. Dalam kenyataannya jarang Orang Rimba dihukum karena kesalahan yang berhubungan dengan alam ini. Sebab pohon-pohon ini mempunyai makna kultural bagi mereka. Seperti misalnya pohon tenggeris, pohon yang melambangkan semangat bayi, apabila ditumbang akan mematikan semangat anak tersebut. Pohon-pohon ini mempunyai nilai denda yang berbeda tergantung dari nilai pohon tersebut, sehingga setiap pohon yang bermakna kultural mempunyai nilai bilangan kain tertentu. Seperti pohon tenggeris, nilainya sebangun nyawo, atau 500 lembar kain. Pohon kedondong (tempat bersarangnya madu lebah) juga bernilai 500 lembar kain. Adalah orang terang yang dianggap mempunyai kontribusi terbesar dalam penebangan pohon-pohon keramat mereka ini.

Dasar–dasar hukum adat mereka berbasiskan pada peraturan-peraturan yang didapatkan secara turun-temurun dari nenek-moyang mereka. Pedoman ini merupakan acuan bagi mereka untuk memutuskan perkara yang sedang dihadapi. Meskipun ada aturan dasar denda atau sangsi yang harus ditaati, seperti membunuh, didenda sebangun nyawo, atau senilai 1 nyawa manusia atau senilai 500 lembar kain, tetapi tergantung juga dari derajat kesalahan yang dilakukannya dan usaha pembelaan dirinya. Untuk keputusan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah seorang pemimpin. Apabila ada permasalahan ,mereka akan berkumpul untuk membicarakannya. Selain dihadiri oleh para penghulu (para pemimpin) juga dihadiri pula oleh para laki-laki yang mewakili tiap keluarga karena dianggap sudah dewasa. Kemudian pihak yang merasa dirugikan mengungkapkan kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan oleh seseorang tersebut, lalu pihak yang dianggap bersalah dipersilahkan untuk mengungkapkan pembelaanya. Disini kemudian terjadi adu argumentasi untuk menentukan, mana yang benar dan mana yang salah, dan siapa yang benar dan siapa yang salah. Dalam adu argumentasi tersebut nampak adanya kelihaian seseorang untuk memutar seloka-seloka adat untuk menjadi dasar argumentasinya bagi kepentingannya. Setelah diputuskan bersalah atau tidak, maka oleh tumenggung diputuskan berapa jumlah lembar kain yang harus dibayarkan sebagai denda yang diberikan sesuai dengan derajat kesalahannya. Kain tersebut kemudian dibagi kepada para keluarga yang dirugikan, lalu setelah itu dibagikan kepada para penghulu dan anggota kelompok yang lain. Tentunya dasar pembagian ini berdasar tingkat strata sosial seseorang dalam kelompok. Ini sesuai dengan seloka adat mereka, yaitu halom sekato Tuhan, rakyat sekato penghulu, bini sekato laki, rumah sekato tengganai. Jadi apapun kata pemimpin, sudah seharusnyalah mereka turuti. Apabila permasalahan yang terjadi melibatkan orang terang maka mereka akan melaporkan kasus tersebut kepada para jenang atau pemimpin desa atau kecamatan, dimana orang terang tersebut berasal.

Ada kecenderungan, apabila seseorang mempunyai simpanan kain yang cukup banyak, maka ia akan dapat melakukan perbuatan yang ia rasakan cukup sebanding dengan jumlah kain yang ia miliki. Seperti misalnya keinginan untuk menikah lagi. Seperti yang terjadi didaerah Sungai Kejasung Kecil, Taman Nasional Bukit 12. Tak heran kita jumpai seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari 2. Bagi yang orang Rimba yang ada di daerah ini, dengan penghasilan yang didapatkan dari perusahaan HPH pada waktu dulu, mereka dengan mudah membeli kain ribuan lembar. Dengan adanya kain mereka dengan mudah dapat menikah lagi dan membayar denda kepada istri dan keluarganya terdahulu. Untuk Orang Rimba, keberadaan kain sangatlah penting untuk membayar denda-denda adat, sehingga tidak mengherankan apabila status kemampuan seseorang diukur pula dari jumlah simpanan kainnya. Bagi keluarga yang mempunyai banyak anak wanita, ia akan mendapatkan kain dari hasil denda perkawinan. Biasanya mereka menyimpan kain tersebut dalam bungkusan kain besar yang telah diikat dan digantungkan di tiang rumah. Sehingga tak mengherankan ketika mereka harus berpindah karena sesuatu sebab, mereka bersusah payah memanggul pula ribuan lembar kain mereka.

Arti penting kain nampak juga terlihat ketika mengalami musibah dan harus melangun. Para jenang harus memberikan pembujuk bagi keluarga yang melangun agar mau kembali padanya. Pembujuk ini juga mengartikan tanda simpati atau kehilangan si jenang pada orang yang meninggal dan keluarga yang ditinggalkannya. Pembujuk itu, selain berisi barang-barang kebutuhan sehari-hari (beras, gula, dll) juga terpal plastik untuk berteduh dan kain belacu, beberapa lembar keping. Apabila mereka telah menerima pembujuk ini, maka artinya mereka dinginkan oleh jenang untuk kembali dan jangan terlalu pergi jauh untuk melangun. Melangun adalah kebiasaan untuk meninggalkan tempat tinggal saat itu juga untuk pergi mengembara di hutan karena salah satu anggota keluarganya meninggal dunia.

Penutup
Memang tidak ada kajian etnografi sebelumnya yang membahas secara khusus tentang makna kain dan asal mulanya sampai ke tangan Orang Rimba. Apabila mengacu pada tulisan yang menyebutkan bahwa Orang Rimba sudah terlibat sekian lama dalam jalur perdagangan dunia Selat Malaka, patut diduga bahwa sejarah awal mula perkenalan mereka dengan kain berawal dari proses perdagangan ini.

Di beberapa lokasi Orang Rimba fungsi kain telah tergantikan dengan uang. Nilai bride-price yang sebelumnya dihargai dengan 200 lembar keping kain, kini telah tergantikan senilai beberapa rupiah. Harga nominal kain yang jauh menurun dibandingkan dengan waktu dulu, turut pula membuat orang luar mengabaikan hukum-hukum adat mereka. Dengan mudah orang terang kini menebang pohon-pohon keramat mereka, lalu menggantinya dengan sejumlah uang yang tidak seberapa bila dibandingkan dengan keuntungan yang mereka dapatkan. Hutan mereka kini telah hancur.

Dengan adanya uang yang berlaku sebagai alat pembayaran di pasar, posisi kain sebagai barang bernilai tinggi mulai tergeser. Ini juga dipengaruhi pula dengan mudahnya Orang Rimba untuk mendapatkan kain di pasar, sehingga semua orang berhak dan dapat memiliki asal mempunyai cukup uang. Apabila dulunya, mereka mendapatkan kain hanya dari jenang, kini mereka dengan bebas dapat mendapatkannya di pasar. Terlebih lagi nilai nominal kain yang yang bervariasi dan cenderung murah untuk kain batik dan belacu. Dengan semakin pudarnya makna kain bagi Orang Rimba, akan semakin menunjukkan perubahan besar dalam proses kebudayaan mereka. Karena kain tidak saja berfungsi sebagai penutup aurat saja, tetapi lebih dari itu makna kultural dan sosial yang terkandung didalamnya.

Daftar Pustaka

Aritonang, R., “ Verifikasi Berbagai Sebutan Terhadap Etnis Orang Rimba”, dalam artikel Alam Sumatra dan Pembangunan, Vol. II No: 6/Sept. 1999, Warsi dan WWF TNBT, Jambi,1999.
Aritonang, R, “Konsepsi Orang Rimba Tentang Penyakit”, dalam Warta Warsi, Edisi Juni No. 3, 1999
Haviland, William, Anthropology Jilid 2, Penerbit Airlangga, Jakarta, 1993.
Koentjaraningrat, Donald K. Emerson (ed.) Aspek Manusia Dalam Penelitian Masyarakat, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1982.
Mauss, Marcel, Pemberian, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1992.
Muntholib, Orang Rimbo: Kajian Struktural Fungsional. Masyarakat Terasing di Makekal, Propinsi Jambi. Disertasi. Tidak diterbitkan, Pascasarjana Antropologi Universitas Pajajaran, Bandung, 1995.
Person, Gerard, “The Kubu and the Outside World (South Sumatra, Indonesia), The Modification of Hunting and Gathering” dalam Anthropos 84, 1989.
Sandbukt, Oyvind. dan Warsi, Orang Rimba: Penilaian Kebutuhan Bagi pembangunan dan Keselamatan Sumberdaya, Laporan untuk Bank Dunia, disampaikan pada Lokakarya JRDP, Jambi, 17-30 Oktober 1998.
Sandbukt, Oyvind., “Tributary tradition and Relation of affinity and gender among the Sumatran Kubu” dalam Hunter and Gatherers, Volume 1. History, Evolution and Social Change, St. Martin’s Press, New York, 1991.
Sandbukt, Oyvind.,”Kubu Conception of Reality” dalam Asian Foklore Studies, Kenkyusha Printing Tokyo, 1984.
Seymour, Charlotte, Macmililan dictionary of Anthropology, The Macmillian Press, London, 1986.
Van Dongen, C. J., Orang Kubu di Onderafdeling Daerah Kubu dari Residensi Palembang, 1987. Diterjemahkan dari ‘Bijdrage tot de kennis van de Ridan-Koeboes’, Tijdschrift voor het Binnenlandsch Besturr, 1906, oleh Museum Negeri Jambi.